Darurat Karhutla

KLHK: Biang Kerok Karhutla Bakal Diancam Hukuman Berlapis!

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengeklaim akan mengganjar para biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan ancaman hukuman berlapis.

Featured-Image
Satgas karhutla dari TNI, Polri bersama relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan. Foto: Antara/Bayu Pratama S Satgas

bakabar.com, JAKARTA - Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengeklaim akan mengganjar para biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan ancaman hukuman berlapis. 

Dimulai dengan pencabutan izin, ganti rugi, hingga jeratan pidana. 

"Kami melakukan penegakan hukum berlapis baik itu menerapkan sanksi administratif, termasuk di dalamnya pencabutan izin, kemudian melakukan gugatan ganti kerugian lingkungan, dan penegakan hukum pidana," kata Ridho Sani, Minggu (8/10). 

Baca Juga: Jokowi: Karhutla Saat Ini Masih Bisa Dikendalikan Dibanding 2015

Ridho menerangkan mekanisme penegakan hukum berlapis tersebut tak hanya menyasar perihal pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Baca Juga: Begini Sikap Menteri LHK Soal Dampak Karhutla Sampai ke Malaysia

Melainkan hukuman akan diperberat lantaran karhutla berdampak bagi kesehatan dengan hukuman 12 tahun bui dan denda Rp12 miliar. 

Ia mengungkapkan hukuman berlapis tersebut tak sekadar ancaman. Tetapi pernah dikenakan kepada para pelaku karhutla yang ditengarai melakukan pembakaran secara berulang di wilayah konsesi perusahaannya. 

Sanksi itu juga dipakai untuk menghentikan aktivitas perusahaan-perusahaan yang merusak hutan dan lahan gambut dengan cara dibakar.

Baca Juga: Biang Karhutla, Ratusan Hektare Kebun Sawit PT PGK di Kalteng Disegel

KLHK sudah bicara dengan kuasa hukum dan juga para ahli untuk mulai menghitung jumlah kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Bahkan KLHK bersama Kejaksaan Agung dan Polri telah bekerja sama untuk menegakkan pidana hukum terpadu untuk memudahkan proses pemberian sanksi.

"Kami menegakkan pidana hukum terpadu untuk menindak tegas para pelaku," kata Rasio.

Baca Juga: Walhi: 3 Perusahaan Malaysia di Kalbar Biang Keladi Karhutla!

Selain pidana pokok berupa penjara dan denda, para pelaku juga terancam pidana tambahan berupa perampasan keuntungan.

Rasio menjelaskan bahwa banyak kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk pembersih lahan, mereka tidak menyediakan peralatan-peralatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan demi mendapatkan keuntungan.

"Kami akan rampas tindak pidana dari keuntungan tersebut. Itu adalah langkah-langkah kami lakukan dalam menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan di Indonesia," kata Rasio.

Baca Juga: TNI Siap Pasang Badan Tangani Karhutla, Berani Lawan Korporasi?

Sejak 1 Januari 2023 sampai 5 Oktober 2023, KLHK telah menyurati 220 korporasi yang terindikasi ada titik panas di wilayah konsesi mereka. Jumlah surat peringatan terbanyak dikirimkan ke perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan Barat mencapai 58 surat, Kalimantan Tengah sebanyak 43 surat, Kalimantan Timur ada 26 surat, dan Sumatera Selatan sebanyak 20 surat.

Tak hanya itu, KLHK juga menyegel 35 lahan terbakar. Kegiatan penyegelan itu supaya menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar.

Rincian 35 lahan yang telah disegel itu ada di Kalimantan Barat sebanyak 11 lahan, Kalimantan Timur sebanyak 16 lahan, dan Sumatera Selatan mencapai 14 lahan. Mayoritas lahan yang disegel itu bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit.

Editor


Komentar
Banner
Banner