bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK menyegel kebun sawit PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kalimantan Tengah imbas dugaan menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penyegelan dilakukan di lahan perkebunan di Kecamatan Sanggau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Penyegelan di lahan terbakar itu merupakan langkah awal penegakan hukum secara tegas. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran tersebut," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat (6/10).
Baca Juga: Walhi: 3 Perusahaan Malaysia di Kalbar Biang Keladi Karhutla!
Merujuk pada citra satelit, KLHK menyatakan luas lahan milik PT PGK terbakar mencapai kurang lebih 372 hektare.
Rasio menuturkan penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar harus dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng.
Meski demikian pemadaman api terus dilakukan oleh tim Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Kalteng, dan Masyarakat Peduli Api.
Baca Juga: BPK Didesak Hitung Kerugian Negara Bocor Akibat Karhutla
Lebih lanjut ia menyampaikan pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK.
"Penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin dan gugatan perdata ganti rugi," kata dia menegaskan.
Penegakan hukum pidana berlapis dilakukan tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bahkan dapat dikenakan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar apabila berdampak terhadap kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Evaluasi Izin Konsesi Perusahaan Biang Karhutla
KLHK juga bisa mengenakan sanksi pidana tambahan kepada badan usaha maupun korporasi, di antaranya perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.
Hukuman maksimal, kata dia, harus diberikan kepada para pelaku yang menyebabkan karhutla karena kabut asap sangat mengganggu kesehatan. Area yang terdampak asap semakin meluas, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak. Bahkan sekolah-sekolah di Palangka Raya harus diliburkan akibat kabut asap.
Selain itu karhutla juga merusak ekosistem, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat, serta merugikan negara.
Baca Juga: DPR Desak Polri Usut Penyebab Karhutla di Kalimantan!
"Negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Karhutla merupakan kejahatan serius, sehingga hukuman harus maksimal agar ada efek jera," ujar Rasio.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan pihaknya telah menyegel 18 lahan yang terbakar di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalteng.
Di Kalbar, kata dia, ada 10 lokasi karhutla yang telah di segel yaitu lahan milik PT SKM seluas 1.794,75 hektare, lahan PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare, lahan PT CG seluas 267 hektare, lahan PT SUM seluas 168,2 hektare, lahan PT FWL seluas 121,24 hektare, lahan milik PT WAN seluas 110 hektare, lahan PT P seluas 38 hektare, lahan PT CKP seluas 594 hektare, lahan PT LAR seluas 365,98 hektare, dan lahan PT BMJ seluas 57,87 hektare.
Baca Juga: 17 Perusahaan Biang Keladi Karhutla di Kalimantan-Sumatera Terungkap!
Di Kalteng ada delapan lokasi lahan terbakar yang telah disegel oleh KLHK yaitu lahan milik PT KSB seluas 1.357,66 hektare, lahan PT BSP seluas 242 hektare, lahan PT KMA seluas 120,51 hektare, dan lima lokasi lahan gambut milik masyarakat.
Tim Intelligence Center Penegakan Hukum KLHK terus menganalisis data titik panas dan citra satelit.
David mengungkap ada belasan perusahaan di Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terindikasi kebakaran. "Kami segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum," pungkasnya.