Darurat Karhutla

17 Perusahaan Biang Keladi Karhutla di Kalimantan-Sumatera Terungkap!

Organisasi Pantau Gambut menguak 17 perusahaan yang terindikasi menjadi biang keladi dari kemelut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumater

Featured-Image
17 Perusahaan di Balik Karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Foto-DPKP Banjar

bakabar.com, JAKARTA – Organisasi Pantau Gambut menguak 17 perusahaan yang terindikasi menjadi biang keladi dari kemelut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. 

Hal ini merujuk pada data Pantau Gambut medio 2015-2020 yang mencatat belasan perusahaan yang disinyalir menjadi sumber kerentanan hutan dan lahan terbakar. 

Bahkan belasan perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57/2016 tentang Pencegahan Kerusakan Ekosistem Gambut.

Baca Juga: Karhutla Terus Berulang, Pengamat: Kembalikan Lahan Gambut ke Fungsinya

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Didesak Segera Urus Karhutla hingga Suksesi IKN

Terdapat klausul dugaan pelanggaran yang termaktub dalam pasal 26 yang berbunyi larangan membakar dan pasal 30 tentang pemulihan kerusakan ekosistem gambut.

“Perusahaan-perusahaan tersebut, semuanya punya histori kebakaran,” kata Juru Kampanye Pantau Gambut, Abil Salsabila kepada bakabar.com, Selasa (3/10).

Pantau Gambut juga mengungkapkan bahwa, perusahaan pemegang izin konsesi ternyata memiliki andil dalam menyumbang kerentanan kebakaran.

Sejumlah perusahaan dianggap melakukan proses pengeringan gambut dan tidak melakukan pembasahan kembali sehingga meningkatkan risiko kebakaran hutan.

Baca Juga: Karhutla Nyaris Lalap Rumah Warga di Batola Kalsel

Baca Juga: Pemerintah Didesak Usut Keterlibatan Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

Berdasarkan data dari Pantau Gambut, pada Agustus 2023 terdapat 14 titik panas atau hotspot. Dari jumlah tersebut, berada di 207 perusahaan dengan total 3.816 titik panas.

Wilayah Kalimantan Barat masih mendominasi teritorial dengan tingkat karhutla tertinggi, lalu disusul urutan tertinggi kedua yakni Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Abil menerangkan ditemukan alasan wilayah konsesi memiliki titik panas tinggi karena komitmen pelaku usaha bekerja sesuai ketentuan yang tak optimal. Selain itu, komoditi yang ditanam seperti sawit tidak cocok ditanam di lahan gambut.

Baca Juga: BNPB Andalkan Modifikasi Cuaca Demi Padamkan Karhutla di Kalimantan

Berikut deretan daftar perusahaan yang pernah mengulang kasus kebakaran hutan versi Pantau Gambut:

1. PT Singkowang Sinta (Kalimantan Tengah)

2. PT Bumi Sriwijaya Sentosa (Sumatera Selatan)

3. PT Alam Sawit (Kalimantan Timur)

4. PT Sintang Raya (Kalimantan Barat)

5. PT Globalindo Alam Perkasa (Kalimantan Tengah)

6. PT Pagatan Usaha Makmur (Kalimantan Tengah)

7. PT Dinamika Graha Sarana (Kalimantan Barat)

8. PT Cipta Tumbuh Berkembang (Kalimantan Barat)

9. PT Persada Era Agro Kencana (Kalimantan Tengah)

10. PT Bumi Mekar Hijau (Sumatera Selatan)

11. PT Baratama Putera Perkasa (Kalimantan Tengah)

12. PT Rimba Raya Conservation (Kalimantan Tengah)

13. PT Rimbun Seruyan (Kalimantan Tengah)

14. PT Rimba Makmur Utama (Kalimantan Tengah)

15. PT SBA Wood Industries (Sumatera Selatan)

16. PT Sumatera Riang Lestari (Riau)

17. PT Rimba Hutani Mas (Sumatera Selatan)

Editor


Komentar
Banner
Banner