bakabar.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman segera melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penyewaan rumah senilai Rp650 juta per tahun.
Rumah rehat tersebut terletak di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang sempat digeledah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Terlebih rumah sewa Firli tak terdapat dalam pembayaran rumah yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sehingga berpeluang melanggar etik.
Baca Juga: Antara Alex, Firli, Limpo dan Bulu Tangkis
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin, Minggu (5/11).
Boyamin mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.
Baca Juga: MAKI Minta Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK
Maka sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh," ujar Boyamin.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: MAKI: Kasus Pemerasan Firli Bikin Saling Sandera Aparat Hukum
Polisi kemudian mengatakan rumah tersebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.âââââââ
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.
Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut. âââââââ
Alex Tirta kemudian menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut disewa atas nama dirinya.
Baca Juga: Bos Hotel Alexis Akui Sewa Rumah Buat Firli di Kertanegara: Sahabat Saya
"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya, " katanya.