"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan Akpol tebaik tahun 2010," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Selain itu, Irfan pun mendapat keringanan hukuman karena pengabdian dan kinerjanya di institusi Polri sehingga hanya divonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Cium Kaki Ibunda
"Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," ungkapnya.
Kemudian, hakim juga mempertimbangkan perilaku Irfan yang sopan di muka persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga sehingga mendapat keringanan hukuman.
Baca Juga: Rintih Haru Selimuti Sidang Vonis Irfan Widyanto
Sementara, hakim juga mempertimbangkan alasan yang memperberat bagi Irfan selaku penyidik Polri yang justru melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Yosua.
"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota Polri, yang seharusnya yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan terkait dengan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana," ungkap Hakim Hadi.
Hakim pun menilai Irfan merupakan penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun Irfan malah ikut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan.
Baca Juga: Tidak Ajukan Duplik, PN Jaksel Gelar Vonis AKP Irfan Akhir Februari