Pembunuhan Brigadir J

Rintih Haru Selimuti Sidang Vonis Irfan Widyanto

Terdakwa Irfan Widyanto semula tampak tegar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan kasus obstruction of justice kematian

Featured-Image
Terdakwa Irfan Widyanto mencium dan memeluk anak beserta istrinya sebelum menjalani sidang putusan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto semula tampak tegar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Jumat (24/2).

Namun air mata tumpah saat ibunda Irfan, Wida Riasih beserta anak dan istrinya menatap pilu ke arah kursi terdakwa yang tinggal menanti majelis hakim membacakan putusan.

Tangis pecah. Irfan menghampiri ibundanya yang duduk di kursi pengunjung dan memeluk erat seraya suara tangis yang menggelegar di ruang sidang. Ibu Irfan menangis dengan raut wajah yang berat melihat anaknya duduk di kursi pesakitan.

Baca Juga: Tidak Ajukan Duplik, PN Jaksel Gelar Vonis AKP Irfan Akhir Februari

Sedangkan, ayah Irfan, Suryanto pun tampak menenangkan Wida yang tengah menangis tersedu-sedu.

Kemudian, Irfan pun memeluk istrinya, Fitri Riphat dan anak yang masih balita. Ia tampak mencium dan mengusap kepala anaknya sembari berbincang kecil dengan istrinya. Suasana penuh haru mewarnai penghujung nasib Irfan dalam kasus Brigadir J bakal ditentukan hari ini.

Baca Juga: Sandang Adhi Makayasa, Jaksa Minta Irfan Widyanto Dibui

Sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ), AKP Irfan Widyanto menyatakan tidak akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu diungkapkan setelah Hakim Ketua Afrizal Hadi menanyakan apakah tim penasehat hukum terdakwa akan mengajukan duplik.

"Setelah kami menyimak bersama-sama replik dari penuntut umum, tidak ada hal yang substansial. Isinya pun hanya pengulangan dari surat tuntutan. Maka dari itu, kami tetap pada pembelaan," ujar Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2).

Baca Juga: Dalih Irfan Widyanto tentang DVR CCTV: Mengganti, Bukan Merusak!

"Jadi, saudara tidak akan mengajukan duplik?" tanya hakim.

"Iya, kami memohon untuk putusan yang seadil-adilnya," ujar tim kuasa hukum Irfan.

Irfan dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa mengatakan Irfan mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. 

Editor


Komentar
Banner
Banner