bakabar.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe disebut takkan menghadiri sidang vonis yang akan dijatuhkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Pengacara Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe belum bisa efektif mengikuti sidang.
Hal ini usai tim pengacara mengunjungi Lukas Enembe di Lantai 3 Unit Stroke RSPAD Jakarta, Minggu (8/10) kemarin.
Baca Juga: Lukas Enembe Bakal Dijatuhi Vonis 9 Oktober!
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus.
Petrus menjelaskan bahwa saat mengunjugi kliennya di lantasi 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis.
Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Terima Uang Rp10 M dari Piton Enumbi
"Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," ujar dia.
Menurut Petrus, sudah hampir 3 hari Lukas Enembe dirawat di RSPAD Jakarta dengan keluhan sering muntah serta susah minum atau makan.
Baca Juga: KPK Cecar Dokter Karina Pratiwi Usut Pencucian Uang Lukas Enembe
"Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," kata Petrus.
Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa (3/10), seperti sakit kepala atau pusing. Pihak penasihat hukum kemudian meminta dokter KPK untuk merawat kliennya. Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk dirujuk ke RSPAD.
Namun, lanjut dia, Lukas Enembe tidak langsung dirujuk ke RSPAD sehingga terjadi peristiwa jatuh di kamar mandi Rutan KPK pada hari Jumat (6/10).
"Saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa di Jayapura
Petrus juga menyampaikan bahwa keluhan pusing terus dialami oleh Lukas Enembe dari hari Rabu (4/10) hingga Kamis (5/10). Pada hari Jumat (6/10) kliennya ditemukan jatuh di kamar mandi.
Akibat kejadian itu, lanjut dia, Lukas mengalami benturan sebelah kanan dan terdapat benjolan di bagian kepala yang menimbulkan pendarahan di rongga kelapa sebelah kiri.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr. Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujarnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Rekening Keluarganya Dibuka
Sebelumnya, Lukas Enembe akan dijatuhi vonis terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/10) mendatang.
“Dengan demikian seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Rabu (27/9).
Selanjutnya, hakim Rianto mengatakan sidang vonis terhadap Lukas Enembe akan telah dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (9/10).
“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” ujarnya.