Korupsi Gubernur Papua

Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Rekening Keluarganya Dibuka

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari dakwaan terkait dugaan korupsi

Featured-Image
Gubernur nonaktif Lukas Enembe (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari dakwaan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang tengah menyeretnya.

Adapun, permohonan Lukas Enembe tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona dalam persidangan pembacaan duplik, Rabu (27/9).

“Saya mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,” ujar Petru dalam pembacaan duplik Lukas Enembe.

Selain memohon untuk dibebaskan, Enembe juga meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekening keluarganya dari pemblokiran.

Baca Juga: Lukas Enembe Bakal Dijatuhi Vonis 9 Oktober!

Pasalnya, Lukas Enembe menegaskan, rekening milik istri dan anaknya tak ada sangkut pautnya dengan perkara yang tengah menyeret dirinya tersebut.

Tak hanya itu, Gubernur Papua non aktif tersebut juga meminta majelis hakim untuk mengembalikan aset-aset miliknya yang juga turut disita.

“Saya mohon agar rekening saya, rekening istri, dan rekening anak saya dibuka blokirnya,” tutur keterangan duplik Lukas Enembe.

“Supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya, karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan,” lanjutnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Terima Uang Rp10 M dari Piton Enumbi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan vonis 10,5 tahun bui terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan Jaksa KPK Yoga Pratomo saat replik di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/9).

"Kami menyatakan tetap pada tuntutan, yakni supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan kami," kata Jaksa Yoga.

Editor


Komentar
Banner
Banner