Sidang Obstruction Of Justice

Sandang Adhi Makayasa, Jaksa Minta Irfan Widyanto Dibui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis tetap mengganjar hukuman bagi AKP Irfan Widyanto karena telah mencoreng institusi Polri. Sebab Irfan mengantongi

Featured-Image
AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/Bambang Susatyo)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis tetap mengganjar hukuman bagi AKP Irfan Widyanto karena telah mencoreng institusi Polri. Sebab Irfan mengantongi predikat Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol).

Jaksa menyangsikan peran Irfan yang terlibat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2).

Baca Juga: Dalih Irfan Widyanto tentang DVR CCTV: Mengganti, Bukan Merusak!

"Penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan. Penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya Polri," kata jaksa saat membacakan replik di sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

"Sehingga penuntut umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan berupa selama 1 tahun penjara dan denda sebanyak 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," lanjut dia.

Baca Juga: Kala Irfan Widyanto Tertawa di Persidangan hingga Ditegur oleh Jaksa

Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Irfan Widyanto yang tengah didakwa melanggar UU ITE dan perintangan penyidikan kasus kematian Yosua.

"Menurut kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sehingga kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami sebelumnya," jelasnya.

Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto dituntut penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah oleh JPU. Jaksa yakin bahwa Irfan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Irfan Widyanto Sebut Dapat Perintah Serahkan DVR CCTV ke Chuck

Selain Irfan, ada enam terdakwa lainnya yang didakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dikenakan dengan dakwaan kumulatif, yaitu dengan pembunuhan berencana. Ia pun telah dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, dan akan menjalani sidang vonisnya pada tanggal 13 Februari 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner