Pembunuhan Brigadir J

Tidak Ajukan Duplik, PN Jaksel Gelar Vonis AKP Irfan Akhir Februari

Terdakwa AKP Irfan Widyanto menyatakan tidak akan mengajukan duplik, atau tanggapan atas replik JPU.

Featured-Image
Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ), AKP Irfan Widyanto menyatakan tidak akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu diungkapkan setelah Hakim Ketua Afrizal Hadi menanyakan apakah tim penasehat hukum terdakwa akan mengajukan duplik.

"Setelah kami menyimak bersama-sama replik dari penuntut umum, tidak ada hal yang substansial. Isinya pun hanya pengulangan dari surat tuntutan. Maka dari itu, kami tetap pada pembelaan," ujar Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2).

"Jadi, saudara tidak akan mengajukan duplik?" tanya hakim.

"Iya, kami memohon untuk putusan yang seadil-adilnya," ujar tim kuasa hukum Irfan.

Baca Juga: Jadi Saksi AKP Irfan Widyanto, Sekuriti Komplek Buka Suara Soal CCTV: Saya Dimarahi Pak RT

Kemudian, hakim menetapkan agenda selanjutnya yaitu putusan (vonis). Hakim pun memutuskan vonis untuk Irfan Widyanto akan digelar pada tanggal 24 Februari 2023.

"Baik, karena tidak ada duplik dari penasehat hukum dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula. Selanjutnya, agenda persidangan untuk putusan pada hari Jumat, tanggal 24 Februari ya," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi.

Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto dituntut penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah oleh JPU. Jaksa yakin bahwa Irfan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Dalih Irfan Widyanto tentang DVR CCTV: Mengganti, Bukan Merusak!

Selain Irfan, ada enam terdakwa lainnya yang didakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dikenakan dengan dakwaan kumulatif, yaitu dengan pembunuhan berencana. Ia pun telah dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, dan akan menjalani sidang vonisnya pada tanggal 13 Februari 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner