Pembunuhan Brigadir J

Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Cium Kaki Ibunda

Terdakwa Irfan Widyanto mencium kaki ibunda, Wida Riasih usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau

Featured-Image
Terdakwa Irfan Widyanto mencium kaki ibunya usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara terkait kasus obstruction of justice kematian Yosua di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto mencium kaki ibunda, Wida Riasih usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Usai divonis Irfan sempat menghampiri tim penasihat hukum untuk menyalami dan memeluk tim yang mendampingi secara hukum. Kemudian, ia menghampiri kursi pengunjung dan langsung memeluk istri, ibu dan ayahnya yang menangis mendengar vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Cium Kaki Ibunda

Lalu Irfan mencium kaki ibunya beberapa saat dan kembali berdiri untuk memeluk ibunya. Ia melepas kacamatanya dan terurai air mata yang jatuh tepat di pipinya.

Lebih lanjut, Irfan seolah tak ingin melepas pelukan kepada istri dan ibunya yang didampingi ayahanda, namun ia mesti kembali menjalani masa penahanan usai dijatuhi sanksi 10 bulan penjara.

Baca Juga: Rintih Haru Selimuti Sidang Vonis Irfan Widyanto

Diketahui, terdakwa Irfan Widyanto yang menyandang predikat Adhi Makayasa dijatuhi vonis 10 bulan bui terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 10 bulan penjara," kata Hakim Hadi saat membacakan vonis, Jumat (24/2).

Editor
Komentar
Banner
Banner