bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas kekasih Mario Dandy, AG (15) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (24/3).
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto, Jumat (24/3).
Baca Juga: Dinyatakan P21, Esok Polisi Bakal Serahkan Berkas AG ke Kejaksaan
Disebutkan Djuyamto, hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang akan menangani perkara terdakwa anak tersebut.
ia mengungkapkan hakim tunggal dalam perkara penganiyaan David Ozora itu telah menjadwalkan tahapan musyawarah diversi dalam kasus tersebut.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujarnya.
Baca Juga: Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David Ozora
Diketahui, diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Semula A hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun A tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Komnas PA Soroti Penanganan Kasus Penganiayaan David Ozora
Ia mengungkapkan perubahan status A lantaran ia memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.
Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak dibawah umur.
Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.