bakabar.com, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti perkembangan proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Terutama AG yang juga tersangkut dan menyandang status anak berkonflik dengan hukum yang kini masih menjalani masa penahanan.
"AG ini nampaknya akan diperpanjang penahanannya sampai 15 hari karena memang itu prosedurnya," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di RS Mayapada Kuningan, Selasa (14/3).
Baca Juga: Ketua Komnas PA: Kondisi Kesehatan David Semakin Membaik
Ia mengaku tak tahu banyak soal langkah selanjutnya dari pihak kepolisian, termasuk mengajukan AG ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terutama penanganan untuk anak yang berkonflik dengan hukum.
"Mungkin lebih cepat AG ya menurut keterangan lawyer yang akan diajukan ke JPU," ujarnya.
Sementara untuk Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas kini masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolda Metro Jaya untuk melengkapi konstruksi berkas perkara.
"Mudah-mudahan nanti segera mungkin. Dan untuk Mario Dandy dan kawannya mungkin masih dalam kelengkapan data," jelasnya.
Baca Juga: Beri Dukungan Moral, Komnas PA Jenguk David di RS Mayapada
Kendati demikian kehadiran Komnas PA di RS Mayapada ditujukan untuk memberikan dukungan agar David segera pulih seperti sedia kala. Terutama jika nantinya keterangan David dibutuhkan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Supaya nanti kalaupun dia harus memberikan keterangan dalam keadaan sehat karena itu akan memberikan dampak dalam proses hukum," ungkapnya.
Selain Komnas PA, David juga dinilai membutuh perlindungan dari orang tuanya agar dapat mempercepat proses penyembuhannya.
"Jadi ada faktor permintaan dukungan dari Komnas Perlindungan Anak tentu sejak awal kita hadir juga ingin menyampaikan itu kepada keluarga David," katanya.