bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya manyatakan berkas salah satu tersangka penganiayaan David Ozora berinisial AG sudah lengkap atau P21.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan, (penyidikan di nyatakan lengkap)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (20/3).
Mantan Kapolres Jakarta Pusat itu mengakatan pelimpahan berkas AG tahap II akan dilaksanakan pada hari esok, Selasa (21/3).
"Besok rencana tahap 2," ujar Hengki.
Baca Juga: Kejati DKI Jelaskan Tawaran RJ Bukan untuk Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Cs
Dengan begitu, AG bakal segera menghadapi peradilan di meja hijau dalam sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia perbuat dalam kasus tersebut. Berkas AG akan diserahkan ke Kejaksaan bersama barang buktinya.
Senada, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan bahwa berkas AG hari ini sudah P21.
"Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jakarta Selatan," ujar Ade.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tindaklanjuti Laporan Mantan Kekasih Mario Dandy
Semula AG hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun AG tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Ia mengungkapkan perubahan status A lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.
Baca Juga: Kejagung Sebut Tidak Ada Tawaran Restorative Justice untuk Dandy Cs
Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak dibawah umur.
Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.