Kasus Penganiyaan Pesanggarahan

Kejagung Sebut Tidak Ada Tawaran Restorative Justice untuk Dandy Cs

Kejagung meluruskan kabar tentang adanya tawaran restorative justice kepada keluarga korban penganiayaan, David Ozora.

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan adanya kabar tentang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang menawarkan restorative justice (RJ) antara korban David Ozora dengan para tersangka penganiayaan.

“Tadi Kajati DKI sudah klarifikasi, itu tidak ada dan tidak benar. Mengingat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada bakabar.com, Jumat (17/3).

Ketut menyatakan keluarga korban mustahil memberi maaf kepada pelaku penganiayaan, yang telah membuat anaknya terbaring lemah di Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan.

“Keluarga korban tidak mungkin memberikan maaf dan perdamaian, mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di RS,” ungkapnya.

Baca Juga: Kubu Mario Dandy Nilai Laporan Amanda Tak Tepat, Gugat Keterangan BAP

Ia pun menyatakan penawaran mediasi tersebut bukan berlaku bagi seluruh tersangka, melainkan hanya untuk AG yang masih di bawah umur. Penawaran RJ tersebut dengan catatan kedua pihak menyetujui langkah damai.

“Menurut Kajati, itu khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, yaitu memungkinkan mendapat deversi, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, itupun kalau korban dan keluarga ada upaya damai,” pungkasnya.

Baca Juga: Komnas PA Soroti Penanganan Kasus Penganiayaan David Ozora

Sebelumnya, beredar kabar tentang Kajati DKI, Reda Mathovani yang menawarkan RJ kepada keluarga korban penganiayaan. Ucapannya itu pun menjadi ramai di jagat maya.

“Kami akan tetap menawarkan (RJ), masalah dilakukan atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” ujar Kajati DKI, Reda Manthovani Kamis (16/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner