Kasus Penganiyaan Pesanggarahan

Kejati DKI Jelaskan Tawaran RJ Bukan untuk Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Cs

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meluruskan isu penawaran restorative justice untuk tersangka penganiayaan Mario Dandy Cs.

Featured-Image
Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok. Kejagung)

bakabar.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sempat menawarkan restorative justice (RJ) atau mediasi untuk kasus penganiayaan kepada David Ozora.

Pihak Kejati DKI pun meluruskan hal tersebut, dengan menyatakan RJ itu hanya dapat dilakukan jika keluarga korban menyetujui hal tersebut.

“Restorative Justive hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya RJ dalam tahap penuntutan,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade S. dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Baca Juga: Kejagung Sebut Tidak Ada Tawaran Restorative Justice untuk Dandy Cs

Perlakuan Kajati DKI yang menawarkan RJ kepada korban itu pun menghebohkan publik. Kejaksaan memastikan hanya AG sebagai anak di bawah umur yang berpeluang mendapatkan RJ.

Hal tersebut jika keluarga David menyetujui RJ untuk AG.

“Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada AG, anak yang berkonflik dengan hukum. Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.

“Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya RJ tidak akan dilakukan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Kejagung, Johnny Plate Klaim Masih Berstatus Saksi

Pihaknya menegaskan tiada celah bagi tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas untuk mendapatkan RJ, karena ancaman hukumannya yang tinggi dan menyebabkan korban terluka parah.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua, tertutup peluang untuk diberikan RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” katanya.

Menurutnya, kehadiran Kajati di RS Mayapada Kuningan kemarin hanya sebagai rasa empati, dan juga penekanan untuk tersangka lainnya untuk dijatuhkan hukuman yang berat.

“Kehadiran Kajati DKI di rumah sakit semata-mata (sebagai) ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat,” pungkasnya.

Baca Juga: Kembali Diperiksa, Kejagung Minta Pertanggungjawaban Menkominfo Johnny Plate

Sebelumnya, beredar kabar tentang Kajati DKI, Reda Mathovani yang menawarkan RJ kepada keluarga korban penganiayaan. Ucapannya itu pun menjadi ramai di jagat maya.

“Kami akan tetap menawarkan (RJ), masalah dilakukan atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” ujar Kajati DKI, Reda Manthovani Kamis di RS Mayapada Kuningan (16/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner