Skandal Korupsi BTS

Kembali Diperiksa, Kejagung Minta Pertanggungjawaban Menkominfo Johnny Plate

Kejaksaaan Agung menyatakan bakal memeriksa kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk mempertanggungjawabkan jabatannya

Featured-Image
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaaan Agung menyatakan bakal memeriksa kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk mempertanggungjawabkan jabatannya sebagai pengguna anggaran.

Terutama dalam kasus base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang ditengah diselidiki Kejagung.

“Kita berencana memanggil saudara JP (Johnny Plate), untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin (13/3).

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan!

Ia menerangkan bahwa kesaksian Johnny akan menakar fungsi pengawasan sebagai Menkominfo.

Selain itu, menurutnya kasus korupsi BTS ini tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang seharusnya dilaksanakan selama 5 tahun berturut-turut.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Menkominfo dan Geledah Dua Kantor

“Sesuai dengan apa yang tercantum di RPJMN, pembangunan BTS ini rencananya dilaksanakan untuk periode 5 tahun berturut-turut. Namun, tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun. Sehingga pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana. Pemangkasan periode ini juga harus kita ketahui,” ungkapnya.

Ia menduga terjadi manipulasi perkembangan proyek yang terkesan sudah selesai dan kenyataannya berbanding terbalik.  

“Kami juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek. Yang awalnya belum mencapai 100 persen, tetapi di dalam laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen, sehingga dapat dilakukan pembayaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung berencana memanggil kembali Menkominfo, Johnny G Plate sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Benar (Menkominfo akan kembali diperiksa),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (10/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner