Skandal Korupsi BTS

Kembali Diperiksa Kejagung, Johnny Plate Klaim Masih Berstatus Saksi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengeklaim masih berstatus saksi dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS)

Featured-Image
Menkominfo Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus korupsi. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengeklaim masih berstatus saksi dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo di Kejaksaan Agung, Rabu (15/3).

“Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny.

“Hari ini saya kembali mendatangi Kejagung RI untuk memenuhi pemanggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek base transceiver station (BTS) di Kominfo,” sambung dia.

Baca Juga: Kejagung Duga Gregorius Manfaatkan Jabatan Menkominfo Johnny Plate

Ia mengaku dalam pemeriksaan keduanya menerima sekitar 26 pertanyaan dari penyidik Kejagung untuk menguak kasus korupsi BTS Kominfo.

Namun ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan ke hadapan publik, sebab telah menjadi materi penyidikan.

“Terkait dengan substansi materi dan proses yang menjadi kewenangan dan domain Kejagung. Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab, karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” pungkasnya.

Baca Juga: Kejagung Duga Gregorius Manfaatkan Jabatan Menkominfo Johnny Plate

Diketahui, Menkominfo Johnny Plate kembali menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam dugaan korupsi BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung.

Setelah diperiksa selama enam jam, ia pun langsung menuju ke kendaraannya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi BTS Kominfo dan menyudahi agenda pemeriksaan kedua Johnny G Plate.

“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup. Dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” terang dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner