bakabar.com, JAKARTA - Diam-diam, WamenkumHAM Eddy Hiariej mengajukan praperadilan untuk ksusnya di Penangilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonannya masuk, Senin (4/12).
"Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Dalam persidangan nanti, PN Jaksel menunjuk hakim tungga; Estianto.
Baca Juga: WamenkumHAM Eddy Hiariej Bisa Terjerat TPPU
Jika mengacu data SIPP, pemohonnya tak cuma Eddy. Tapi juga asisten pribadinya; Yogi Arie Rukmana. Juga ada pengacara Yosi Andila Mulyadi.
Seperti diketahu. KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Pelapornya adalah IPW.
Baca Juga: Senyum Eddy Hiariej Tinggalkan Gedung KPK
Kasus ini bermuara dari Direktur PT CLM, Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy sebesar Rp7 miliar. Plus Rp1 miliar.
Uang itu sebagai hadiah agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan nikel PT CLM di Dirjen AHU.