Korupsi KemenkumHAM

WamenkumHAM Eddy Hiariej Bisa Terjerat TPPU

Kasus yang menjerat WamenkumHAM Eddy Hiariej berpotensi berkembang. Dari gratifikasi ke pencucian uang.

Featured-Image
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej usai memenuhi panggilan KPK, Senin (4/12) sore. Foto: apahabar.com/Dian Finka Sharon

bakabar.com, JAKARTA - Kasus yang menjerat WamenkumHAM Eddy Hiariej berpotensi berkembang. Dari gratifikasi ke pencucian uang.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kata dia, penyidik bakal menyusun data saksi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Senyum Eddy Hiariej Tinggalkan Gedung KPK

"Untuk membuktikan setiap unsur dari pasal yg dipersangkakan. Baik itu dugaan suap maupun gratifikasi, bahkan kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya," bebernya di Gedung KPK, Senin (4/12).

Ali memberi penjelasan tambahan. Bahwa dalam menuntaskan perkara korupsi, KPK selalu mengejar proses aset recovery-nya. "Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU," katanya.

Ia meminta publik bersabar. Karena KPK bakal menuntaskan kasus Eddy Hariej ini.

Baca Juga: Eddy Hiariej Belum Ditahan, DPR: Ada Keistimewaan?

"Jadi ditunggu saja saksi-saksi. Siapa saja nanti yang akan dipanggil. Karena setiap pemanggilan saksi, kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman (media)," tutupnya.

Seperti diketahui. Hari ini WamenkumHAM Eddy Hiariej masih berada di Gedung KPK. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus gratifikasi. Bukan urusan penersangkaan dirinya.

Editor


Komentar
Banner
Banner