Begal Saham Tambang

Eddy Hiariej Belum Ditahan, DPR: Ada Keistimewaan?

Eddy Hiariej masih berlenggang sebagai WamenkumHAM. Padahal ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Fakta itu dipelototi Senayan.

Featured-Image
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Foto via Twitter PKS

bakabar.com, JAKARTA - Eddy Hiariej masih berlenggang sebagai WamenkumHAM. Padahal ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Fakta itu dipelototi Senayan.

Kali ini sorotan datang dari Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. Kata dia, publik pasti bertanya-tanya. Kenapa Eddy belum ditahan.

"Apakah ada keistimewaan yang diberikan kepada WamenkumHAM sehingga hingga kini belum ditahan? Justru ini akan menimbulkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum," ucap politikus PKS itu, Rabu (29/11).

Baca Juga: DPR Pelototi KemenkumHAM: Kasus Begal Tambang Jangan Menguap!

Kata dia, hukum tak boleh diperlakukan berbeda. Kalau ancaman penjaranya di atas lima tahun, maka penyidik dapat melakukan penahanan.

"Sejumlah pejabat, baik di kementerian dan BPK ditahan saat menjadi tersangka," lanjutnya.

Nasir tak heran jika ada desakan publik untuk penahanan Eddy. Karena ia adalah pejabat. Punya kedudukan strategis. "Sehingga dikuatirkan akan mempengaruhi penyidikan dan keberadaan alat bukti," imbuhnya.

Hingga saat ini, Eddy masih berstatus WamenkumHAM. Ia tetap menjalani rutinitas pekerjaannya.

Padahal, Eddy tersandung kasus gratifikasi di lingkungan pekerjaanya. Ia diduga menerima suap membantu mengubah akta perusahaan nikel di Ditjen AHU. Uang pelicinnya Rp7 miliar, plus Rp1 miliar.

Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Wajib Seret Eddy Hiariej Sampai Pengadilan!

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK berjanji segera menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Terkait penetapan tersangka Eddy.

"Tujuh hari setelah terbitnya sprindik ada kewajiban bagi kami penyidik untuk menyampaikan, maksimal 7 hari ya, untuk menyampaikan SPDP. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu Jakarta, Selasa (28/11) tadi.

Ketika SPDP itu terbit, bakal langsung dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Editor


Komentar
Banner
Banner