bakabar.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Eddy Hiariej kembali digelar di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Kamis (11/1). KPK tak bisa ikut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta sidang ditunda. Kata dia, mereka belum melengkapi sejumlah dokumen yang akan diajukan untuk melawan gugatan.
Baca Juga: Penyuap Eddy Hiariej Lawan KPK Lewat Praperadilan
"Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan admnistrasi dan dokumen," ujarnya.
KPK sudah bersurat ke majelis hakim untuk menunda sidang perdana praperadilan itu. Surat resmi itu dikirim oleh tim biro hukum.
"Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir," ucapnya.
Biar tahu saja. Eks Wamenkumham Eddy Hiariej kembali mengajukan ugatan praperadilan ke PN Jaksel. Tepatnya, Rabu (3/1) lalu.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, 2 Anak Buah Eddy Hiariej Irit Bicara
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/1).
Sebagai pengingat. Eddy Hiariej terjerat kasus suap dan gratifikasi. KPK menemukan bukti eks Wamenkumham itu membantu perusahaan tambang mengurus akta.