Suap Wamenkumham

Usai Diperiksa KPK, 2 Anak Buah Eddy Hiariej Irit Bicara

Dua anak buah Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara) irit bicara usai menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Featured-Image
Dua anak buah Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara) (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Dua anak buah Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara) irit bicara usai menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan pantauan bakabar.com, Yosi Andika Mulyadi keluar gedung merah putih KPK, Selasa (9/1) sekira pukul 17.21 WIB. Dia keluar dan tak mengucapkan sepatah kata pun. Ia hanya tertunduk ketika ditanya awak media.

Baca Juga: KPK Bakal Hadapi Praperadilan Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej

Kemudian Yogi Arie Rukmana keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 17.46 WIB. Keduanya tampak mengenakan kemeja batik bermotif.

"Cuma pemeriksaan lanjutan saja, terima kasih ya," kata Yogi di gedung merah putih KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Saksi untuk Bos Tambang Penyuap Eddy Hiariej

Adapun Yosi dan Yogi sudah dijadikan tersangka dalam kasus suap yang menyeret nama Eddy Hiariej. Namun, status pemeriksaan keduanya di KPK hari ini masih berkapasitas sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. 

"Hari ini (9/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ada satu saksi lainnya yakni Anita Zizlavsky yang juga ikut diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama. Dia merupakan pihak swasta.

Baca Juga: KPK Bakal Hadapi Praperadilan Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy sendiri telah diperiksa penyidik selama enam jam, Senin kemarin (4/12). KPK memeriksa Eddy untuk mengusut pemberian uang dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining). 

Uang dari eks Direktur CLM, Helmut tersebut disinyalir KPK untuk mengondisikan pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.

Diketahui KPK telah mengajukan cegah tangkal (cekal) ke Ditjen Imigrasi terhadap empat orang tersangka tersebut sejak Rabu (29/11) pekan lalu.

Eddy bukannya diam saja. Mereka melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Editor


Komentar
Banner
Banner