bakabar.com, JAKARTA - Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melawan KPK. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Helmut disangkakan sebagai penyuap eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Ia sudah ditahan KPK.
Baca Juga: KPK Bakal Hadapi Praperadilan Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej
Dilihat lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Helmut mendaftarkan gugatan praperadilannya sejak, Rabu (10/1) tadi.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi gugatan Helmut di SIPP PN Jaksel, dikutip, Kamis (11/1).
Baca Juga: 2 Anak Buah Eddy Hiariej Diperiksa KPK
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memberi penjelasan. Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada pertengahan bulan ini.
"Senin 22 Januari 2024 sidang pertama," kata Djuyamto.
Menyegarkan ingatan. Helmut jadi tersangka penyuap Eddy. Ia ditahan di Rutan KPK sejak 7 Desember 2023 lalu.