Skandal Suap Kemenkumham

Penyuap Eddy Hiariej Lawan KPK Lewat Praperadilan

Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melawan KPK. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Featured-Image
Eks Direktur PT CLM Helmut Hermawan (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melawan KPK. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Helmut disangkakan sebagai penyuap eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Ia sudah ditahan KPK.

Baca Juga: KPK Bakal Hadapi Praperadilan Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej

Dilihat lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Helmut mendaftarkan gugatan praperadilannya sejak, Rabu (10/1) tadi.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi gugatan Helmut di SIPP PN Jaksel, dikutip, Kamis (11/1).

Baca Juga: 2 Anak Buah Eddy Hiariej Diperiksa KPK

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memberi penjelasan. Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada pertengahan bulan ini. 

"Senin 22 Januari 2024 sidang pertama," kata Djuyamto.

Menyegarkan ingatan. Helmut jadi tersangka penyuap Eddy. Ia ditahan di Rutan KPK sejak 7 Desember 2023 lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner