Pengungkapan Sabu Cair

Bareskrim Polri Ringkus 4 Pengedar Sabu Cair, Ini Perannya!

Polisi berhasil meringkus komplotan pengedar narkotika jenis sabu cair yang dikirim melalui paket dari Batam.

Featured-Image
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa. FOTO/Bareskrim

bakabar.com, JAKARTA -  Polisi berhasil meringkus komplotan pengedar narkotika jenis sabu cair. Ada 4 tersangka, salah satu di antaranya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bernama Muldani alias Dani.

Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari Bea dan Cukai Batam. Ada pengiriman paket mencurigakan dari Batam tujuan Depok yang diduga berisi sabu cair.

"Tanggal 27 Maret 2023, Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan info, dan langsung gerak,"  kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4).

Baca Juga: Heboh Penggerebekan Liquid Sabu, Polisi Beberkan Perbedaan dengan Sabu Cair Iran

Tim gabungan Polri dan Bea Cukai kemudian melakukan pengecekan paket tersebut. Dari hasil pengecekan, penyidik menemukan 10 botol cairan dalam paket itu. Sebanyak 9 botol diketahui positif mengandung methampetamin atau sabu. Sementara itu, botol satunya berisi madu.

"Tanggal 20 Maret 2023 dilakukan controlled delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," ujar Mukti.

Tim penyidik kemudian melacak pengirim paket tersebut. Dari hasil penelusuran, ditangkap tersangka bernama Sari Andriyani (SA).

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan dari Lapas

Sari merupakan pemilik sekaligus orang yang mengirimkan paket dari Batam. Sari mengaku mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol.

Dari hasil pemeriksaan Sari, polisi mendapat informasi bahwa proses pencairan sabu dilakukan di daerah Nagoya, Batam. Sari mengaku diperintahkan oleh tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutklnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang saat ini DPO," kata Mukti.

Sari mengaku pernah melakukan perjalanan bisnis narkotika atas arahan Muldani di Jakarta dan Batam. Dari hasil pemeriksaan, Sari juga pernah menjual 2 kilogram sabu kristal kepada seorang pembeli di Batam.

Baca Juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni Muldani selaku pengendali, Sari selaku kurir, dan orang yang mengolah sabu cair. Kemudian, dua orang buron yaitu Bang Pen selaku penerima paket sabu di Depok dan Rudi selaku orang yang menyerahkan barang haram di Batam.

Dari pengungkapan ini, polisi turut menggeledah kitchen laboratorium yang menjadi tempat pencairan sabu. Polisi pun menyita cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur, dan timbangan.

"Barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika," ujar Mukti.

Mukti menyampaikan, periode Februari sampai Maret 2023, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 kg, ekstasi sebanyak 14.105 butir, dan sabu cair sebanyak 8.300 ml dari berbagai kasus pengungkapan.

Editor


Komentar
Banner
Banner