bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu cair yang dikirim melalui paket.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai paket yang hendak dikirim ke Depok melalui paket pada tanggal 27 Maret 2023.
Bersama dengan Bea Cukai, kepolisian berkoordinasi untuk melakukan pengecekan yang dicurigai dan kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium yang didapat 9 dari 10 botol dalam paket mengandung Methampetamina atau sabu.
“Dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (5/4).
Baca Juga: Ultah ke-21, BNN Sebut Telah Amankan Ratusan Ton Narkotika
Dari paket tersebut, diperolehlah identitas Sari Andriyani alias SA yang merupakan pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui pelaku sengaja mengirim 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia metanol yang dilakukan di sebuah apartemen di Nagoya, Batam atas arahan dari seseorang yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang bernama Muldani alias D.
“Sabu cair tersebut dikirimkan oleh tersangka ke Depok yang rencananya akan dikeringkan lagi,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan diketahui ada 2 orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penerima di Depok dan yang menyerahkan barang di Batam.
Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Pamekasan, 1 Residivis
Dalam pengungkapan kasus tersebut, disita barang bukti yaitu sabu cair seberat 8,3 kilogram.
Para tersangka yang ditangkap itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.