bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju Aceh.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan cara melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Senin (20/3).
Baca Juga: Polres Jaksel Minta Masyarakat Bentengi Diri dari Narkoba
Ia menerangkan kepolisian telah menyita barang bukti sabu yang dikemas menyerupai kemasan teh China. Kemudian kendaraan yang mengangkut sabu hingga menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Di antaranya tiga tersangka AS, HA, dan RJ yang bertindak sebagai pengendali dan penjemput barang haram.
Lalu pelaku lainnya yakni I dan TH masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, TH adalah orang yang bertugas untuk mengontrol, atau sebagai ‘mastermind’ dalam kasus narkoba ini.
Baca Juga: Kembali Tertangkap Narkoba, Ammar Zoni Terancam Penjara 12 Tahun
“Modus operandi yang digunakan adalah terjadi proses penjemputan dari kapal induk dengan kapal penjemput dari Aceh, untuk kemudian masuk ke garis pantai, dan sempat disembunyikan di gudang,” ungkapnya.
Krisno menyatakan setidaknya dapat menyelamatkan 200 ribu jiwa sebagai hasil temuan barang haram ini.
“Asumsi yang dapat diselamatkan dari hasil temuan ini adalah sebanyak 200.000 jiwa,” pungkasnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Polisi Gagal Tangkap Bandar Narkoba di Tambora
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal Primer 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah.
Pasal subsider yang disangkakan adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan denda minimal 800 juta rupiah.