Polemik Rafaksi Migor

Aprindo Beri Tenggat 3 Bulan ke Pemerintah Lunasi Utang Rp344 Miliar

Aprindo memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan rafaksi utang minyak goreng sebesar Rp344 Miliar.

Featured-Image
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menghadiri pelaksanan pasar murah di Kids Republic School, Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, Sabtu (1/4). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan rafaksi utang minyak goreng sebesar Rp344 Miliar.

"Kita minta sudah selesai 2-3 bulan pembayaran selisih harga minyak goreng," tegas Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey usai bertemu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim di kantornya, Kamis (4/4).

Roy berharap pembayaran selisih tersebut segera dibayarkan. Pasalnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengaku telah menyiapkan dana yang diperlukan terkait pembayaran rafaksi.

"Wajib selesai pembayarannya. Karena uangnya ada di kas BPDPKS," jelasnya.

Baca Juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Zulhas: Permendagnya Sudah Nggak Ada

Tenggat waktu yang diusulkan terkait pelunasan dalam 2-3 bulan ke depan, menurut Aprindo sudah tepat. Sebab, setelah itu, Indonesia memasuki periode pesta demokrasi, Pemilu 2024.

"Sebelum ramai-ramai pesta demokrasi. Kan kampanye sekitar 5 bulan sebelumnya. Makanya kami minta 2-3 bulan selesai," jelas Roy.

Meskipun telah memberikan ultimatum kepada Kemendag, Roy selaku perwakilan Aprindo merasa belum puas. Itu karena pihak pengusaha ritel belum mendapatkan kepastian dari pemerintah terkait waktu pembayaran rafaksi.

Padahal, menurut Roy, Kemendag telah melibatkan institusi lain, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi penyelesaian rafaksi. Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan masih menunggu hasil kajian hukum dari Kejagung.

Baca Juga: Polemik Rafaksi Migor, Kemendag: Kami Bayar jika Kejagung Rekomendasi

"Tadi belum ada jawaban. Karena Kemendag kan nggak bisa kontrol Kejagung," ujarnya.

Hingga hari ini, pemerintah diwakili Kementerian Perdagangan masih belum membayarkan utang kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp344 miliar.

Bahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui di kantornya membantah adanya tunggakan yang belum dibayarkan terhadap pengusaha ritel modern, buntut dari rafaksi atau selisih harga minyak goreng.

"Tidak ada utang, tidak ada anggaran bayar utang dari kami (Kemendag)," tegas Zulkifli Hasan saat ditemui dalam acara Halalbihalal di kantornya, Kamis (4/4).

Editor
Komentar
Banner
Banner