Wamendag Jerry Sambuaga optimistis persoalan mengenai pelunasan rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar akan selesai sebelum Agustus 2023.
Aprindo memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan rafaksi utang minyak goreng sebesar Rp344 Miliar.
Kementerian Perdagangan masih belum membayarkan utang kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp 344 miliar.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan siap membayarkan tagihan rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha ritel jika mendapat rekomendasi dari Kejagung.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim memastikan pihaknya telah berkirim surat kepada Kejakasaan Agung (Kejagung) terkait rafaksi minyak goreng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia buka suara soal tagihan rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha peritel.