Rafaksi Minyak Goreng

Rafaksi Minyak Goreng, Mendag Zulhas Persilahkan Aprindo Gugat ke PTUN

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan siap jika pengusaha melayangkan gugatan ke PTUN terkait utang rafraksi minyak goreng.

Featured-Image
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menghadiri pelaksanan pasar murah di Kids Republic School, Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, Sabtu (1/4). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan siap jika Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait permasalahan utang rafaksi minyak goreng.

Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya BPKP telah menerima surat permintaan audit dari Kemendag perihal rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng. 

"Kalau mau ke jalur hukum boleh saja. Enggak apa-apa, itu haknya" ujar Menteri Zulkifili akrab disapa Zulhas di Kantor Kemendag  Jakarta, Kamis (15/6).

Zulhas mengaku siap membayar rafaksi minyak goreng tersebut, namun harus menunggu hasil audit BPKP. Menurutnya, hasil audit BPKP diperlukan agar lebih jelas, lantaran adanya selisih nilai dari klaim yang diajukan oleh Aprindo dengan hasil verifikasi yang ditunjukan oleh Sucofindo.

Baca Juga: Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar, Wamendag: Selesai Agustus 2023

Sebelumnya, PT Sucofindo merupakan surveyor profesional ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi rafaksi minyak goreng. Hasil verifikasi dari Sucofindo menunjukkan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp472 miliar. Angka tersebut hanya sekitar setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel yakni sebesar Rp812 miliar. 

"Makanya kita minta diaudit oleh BPKP," ujar Zulhas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim memastikan telah menyerahkan semua dokumen-dokumen terkait rafaksi minyak goreng kepada BPKP agar bisa diaudit.

"Nah hasil kajian dari BPKP nanti kita tunggu," kata Isy.

Editor


Komentar
Banner
Banner