Rafaksi Minyak Goreng

Polemik Rafaksi Migor, Kemendag: Kami Bayar jika Kejagung Rekomendasi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan siap membayarkan tagihan rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha ritel jika mendapat rekomendasi dari Kejagung.

Featured-Image
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim dikantor Kemendag, Kamis (27/4). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan siap membayarkan tagihan rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha ritel jika sudah mendapat arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Kemendag Isy Karim berjanji akan merampungkan proses pembayaran kepada pengusaha ritel Anggota Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo).

"Ya kami akan bayar Rafaksi minyak goreng ke pengusaha peritel," ujar Isy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4).

Lebih lanjut, Isy menjelaskan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana yang diperlukan untuk membayar rafaksi tersebut.

Baca Juga: Soal Utang (Rafaksi) Kemendag ke Pengusaha Migor, Begini Kata Kejagung

"BPDPKS siap membayar," tegasnya saat ditanya kemungkinan hasil kajian Kejagung memerintahkan Kemendag untuk menunaikan pembayaran rafaksi tersebut.

Sebelumnya, Aprindo pada periode 19-31 Januari 2022 telah melaksanakan mandat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 untuk menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Saat melakukan itu, harga pembelian minyak goreng telah terlampau tinggi mencapai Rp18.000 per liter.

“Kami mempertimbangkan opsi menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok migor, dalam waktu dekat,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey dalam keterangan resmi pada Jumat (14/4).

Inisiasi itu akan dilakukan oleh sebanyak 481 peritel anggota Aprindo apabila pemerintah yang memiliki utang rafaksi sebesar Rp344 miliar saat penerapan kebijakan minyak goreng satu harga tidak kunjung dibayarkan.

Baca Juga: Tunggu Kajian Kejagung, Kemendag: Pengusaha Jangan Stop Pasokan Migor

"Kira-kira dua minggu lalu kami sudah surati Presiden. Kami akan menghentikan penjualan minyak goreng dari produsen dalam waktu dekat jika tak kunjung dibayar," imbuh Roy.

Kendati begitu, Roy tidak menyebut kapan pastinya penghentian penjualan itu akan dilaksanakan. Pasalnya, ia berharap Presiden Joko Widodo turun tangan untuk memberikan solusi kongkret terkait rafaksi minyak goreng.

Sejak mengajukan surat ke presiden hingga saat ini, pihak Kemendag belum merampungkan proses pembayaran utang senilai Rp344 miliar kepada pengusaha ritel Aprindo dengan alasan masih menunggu pertimbangan hukum dari Kejagung.

Editor
Komentar
Banner
Banner