bakabar.com, JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim memastikan pihaknya telah berkirim surat kepada Kejakasaan Agung (Kejagung) terkait rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha paritel.
Hingga saat ini, Kemendag belum merampungkan proses pembayaran utang senilai Rp344 miliar kepada pengusaha ritel anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) karena harus menunggu pertimbangan hukum dari Kejagung. Utang itu berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu.
"Saat ini Kemendag sedang dalam proses meminta pertimbangan hukum ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung terhadap hasil verifikasi surveyor," kata Isy saat dihubungi bakabar.com, Rabu (26/4).
Isy juga menjelaskan bahwa penagihan rafaksi atau klaim selisih harga pembiayaan minyak goreng kemasan dan kemasan sederhana dilakukan oleh produsen minyak goreng kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga: Minyak Goreng Terancam Langka, Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini
Menurut Isy, nilai rafaksi atau klaim selisih harga pihak ritel modern yang belum dibayarkan seharusnya ditanyakan kepada pihak produsen minyak goreng. Sementara terkait permintaan pertimbangan hukum kepada Kejagung untuk menjaga prinsip akuntabilitas.
"Hal tersebut diperlukan dalam rangka menjaga prinsip akuntabilitas dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi di masa yang akan datang," terangnya.
Kementerian Perdagangan berharap anggota Aprindo dapat memahami tahapan proses pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan kepada Kejagung.
Baca Juga: Soal Utang (Rafaksi) Kemendag ke Pengusaha Migor, Begini Kata Kejagung
Diharapkan para pengusaha paritel tetap melakukan penjualan minyak goreng dengan normal untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. "Kemendag juga akan berdialog secara langsung dengan Aprindo dan anggotanya," jelas Isy.
Adapun rafaksi minyak goreng berawal dari program minyak goreng kemasan satu harga yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dengan kerangka pembiayaan oleh BPDPKS. Namun beleid tersebut kini sudah dicabut.