bakabar.com, JAKARTA - Minyak goreng terancam langka jika pemerintah tidak segera membayar selisih harga (rafaksi) dalam program satu harga minyak goreng tahun 2022 lalu. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut proses pembayaran tersebut mandek di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Aprindo pada periode 19-31 Januari 2022 lalu telah melaksanakan mandat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 untuk menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Padahal harga pembelian minyak goreng saat itu telah terlampau tinggi hingga Rp18.000 per liter.
“Kami mempertimbangkan opsi menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok migor, dalam waktu dekat,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey dalam keterangan resmi yang diterima bakabar.com, Jumat (14/4).
Inisiasi itu akan dilakukan oleh sebanyak 481 peritel anggota Aprindo apabila pemerintah yang memiliki utang rafaksi sebesar Rp344 miliar saat penerapan kebijakan minyak goreng satu harga tidak kunjung dibayar.
"Kira-kira dua minggu lalu kami sudah surati Presiden. Kami akan menghentikan penjualan minyak goreng dari produsen dalam waktu dekat jika tak kunjung dibayar," lanjutnya.
Namun, Rio tidak menyebut kapan penghentian penjualan itu akan dilaksanakan. Rio masih berharap Presiden Joko Widodo bisa memberikan solusi kongkret bagi Rafaksi Minyak Goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya.
"Kami sangat berharap bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini," harapnya.
Mengingat besarnya jumlah rafaksi yang sangat berarti bagi peritel anggota Aprindo, di tengah-tengah bisnis ritel yang saat ini masih belum pulih seluruhnya seperti sebelum pandemi.
"Data Aprindo Per 31 Januari 2022 tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp300 miliar dari peritel jejaring dan lokal seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.