Polemik TikTok

Kemendag Respons Kabar TikTok Shop Bakal Merger dengan Tokopedia

Selepas Tiktok Shop ditutup oleh pemerintah karena tidak mematuhi aturan yang melarang media sosial untuk menjadi platform jual-beli online atau social commerce

Featured-Image
TikTok sedang mengembangkan fitur pembatasan konten tertentu untuk pengguna remaja. Foto: dok. Reuters

bakabar.com, JAKARTA - Selepas Tiktok Shop ditutup oleh pemerintah karena tidak mematuhi aturan yang melarang media sosial untuk menjadi platform jual-beli online atau social commerce. Platform tersebut berencana ingin kembali beroperasi dengan melakukan merger dengan Tokopedia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebut TikTok diperbolehkan saja kembali berdagang asalkan memiliki platform e-commerce sebagai tempat jualannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.

"TikTok sekarang sedang berusaha memenuhi compliance aturan-aturan yang berlaku. Kalau sudah memenuhi ya silahkan saja selama dia menjalankan fungsinya dengan betul dan mematuhi peraturan sesuai Permendag 31/2023,” ujar Jerry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11).

Baca Juga: TikTok Shop Siap Dibuka Kembali, Pemerintah Sebut akan Ditata Ulang

Jerry menambahkan merespons rencana TikTok untuk bergabung dengan platform e-commerce lainnya agar bisa berjualan lagi. Kemendag akan dibahas secara lebih teknis di masa yang akan datang.

Namun, Jerry menegaskan pada prinsipnya selama TIkTok tidak melanggar Permendag 31/2023 maka diperbolehkan untuk melakukan jual-beli secara online. Hal ini pun agar menciptakan playing field yang adil kepada para UMKM lainnya.

“Ketika izin sudah terpenuhi secara prosedural, dan secara substansi, maka (TikTok) sudah boleh (jualan), tapi kalau belum ya tidak bisa. Intinya se-simple itu kalau peraturan sudah dipenuhi dia bisa jalan,” tuturnya.

Baca Juga: Game College Brawl Viral di TikTok, Netizen Kompak Serukan Report

Penting untuk tahu. Permendag 31/2023 pun diterbitkan dengan tujuan untuk melindungi dan memberikan afirmasi, serta keberpihakan yang konkret kepada para pelaku UMKM. Sementara media sosial diperuntukkan hanya sekedar sosialisasi, dan perdagangan tetap dilakukan pada platform e-commerce.

"Sekali lagi ya saya tegaskan, kiga enggak melarang. Kita hanya mengatur seperti yang tertera di Permendag 31/2023," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner