Tiktok Shop

TikTok Shop Siap Dibuka Kembali, Pemerintah Sebut akan Ditata Ulang

TikTok Shop bisa dibuka kembali untul layani transaksi asalkan patuhi izin. Pemerintah akhirnya buka suara.

Featured-Image
Ilustrasi - Ramai kabar TikTok Shop akan kembali dibuka, pemerintah minta izin usahanya disesuaikan. Foto: dok. Reuters

bakabar.com, JAKARTA - Kabar gembira, TikTok Shop akan kembali membuka layanannya di Indonesia.

Dari laporan Bloomberg pada Kamis (23/11), TikTok Shop kabarnya akan bergabung dengan PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dalam waktu dekat.

Setelah adanya kabar ini, pemerintah buka suara mengenai nasib TikTok Shop di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, Tiktok Shop sebetulnya tidak ditutup namun hanya ditata kembali.

Baca Juga: Tolak Cinta Pria di TikTok, Perempuan di Bogor Diteror Order Makanan Fiktif

Isy menyebut, Tiktok Shop saat ini memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak dibolehkan melayani transaksi.

Lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop hanya boleh melakukan promosi, survei pasar, serta menjembatani perlindungan konsumen.

"TikTok Shop tidak diperkenankan transaksi, fitur transaksinya ditutup. Tapi secara perizinan TikTok Shop masih tetap ada," ujar Isy dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/11).

Lebih lanjut, TikTok Shop boleh saja kembali melakukan transaksi jual beli layaknya e-commerce asalkan mengajukan perizinan baru.

Baca Juga: Game College Brawl Viral di TikTok, Netizen Kompak Serukan Report

Sementara izin TikTok Shop awalnya hanya sebagai media sosial yang lambat laun merambah menjadi e-commerce.

"Kalau TikTok Shop ingin melakukan transaksi, harus berubah menjadi e-commerce. Tentunya harus mengajukan izin sebagai e-commerce," jelas Isy.

Tiktok shop - bakabar.com
Ilustrasi - TikTok Shop bisa layani jual beli asalkan izinnya bukan sebagai media sosial. (Foto: Tangkapan layar di aplikasi TikTok, 2 Oktober 2023)

Isy menambahkan, izin usaha e-commerce membutuhkan badan usaha yang berdiri di Indonesia.

Selain itu e-commerce perlu mematuhi aturan penetapan harga minimum untuk setiap transaksi dari merchant dari luar negeri sebesar US$ 100 atau setara Rp1,55 juta.

"Kalau e-commerce harus membuat entitas usaha di dalam negeri, artinya mereka harus punya legalitas, punya NPWP, punya NIB, dan sebagainya," tutup Isy.

Baca Juga: Top 3 Tekno: Masalah iPhone 15, TikTok Shop Tutup, hingga Jam Suunto

Sebelumnya, Mufti Anam selaku anggota komisi VI DPR RI ikut merespon rencana hadirnya kembali TikTok Shop.

Ia bilang, pemerintah kurang tegas mengatur regulasi penjual online guna melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kenapa pemerintah plin-plan, padahal kemarin TikTok Shop ditutup sekarang mau dibuka lagi," tegas Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (23/11).

Mufti mengharapkan, pemerintah perlu melindungi para pelaku usaha terlebih UMKM meskipun TikTok Shop nantinya kembali layani transaksi.

Editor
Komentar
Banner
Banner