Polemik Rafaksi Migor

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Zulhas: Permendagnya Sudah Nggak Ada

Kementerian Perdagangan masih belum membayarkan utang kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp 344 miliar.

Featured-Image
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat Halalbihalal Kemendag, Kamis (4/5/2023). (Foto: apahabar)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan masih belum membayarkan utang kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp344 miliar.

Bahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui dikantornya membantah adanya tunggakan yang belum dibayar terhadap para pengusaha ritel modern, buntut dari rafaksi atau selisih harga minyak goreng.

"Tidak ada utang, tidak ada anggaran bayar utang dari kami (Kemendag)," tegas Zulkifli Hasan saat ditemui di kantornya dalam acara Halalbihalal, Kamis (4/4).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa dalam data anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Kemendag tidak memilki kewajiban untuk membayar sejumlah uang.

Baca Juga: Polemik Rafaksi Migor, Kemendag: Kami Bayar jika Kejagung Rekomendasi

"Coba lihat di APBN apakah ada anggaran untuk Kemendag membayar utang, nggak ada anggaran bayar utang Kemendag," ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulhas memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan yang merupakan ikhwal polemik tersebut telah dihapus, sehingga kasus rafaksi sebaiknya diselesaikan di ranah hukum. Selain itu, pembayaran selisih seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Yang bayar itu BPDPKS. Mau bayar, tapi Permendagnya sudah nggak ada, nggak ada payung hukum," jelasnya.

Untuk itu, Zulhas mengutarakan perlunya menunggu keputusan dan pendapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) guna meminimalisir pihak BPDKS masuk penjara karena dianggap lalai, tidak membayar utang.

Baca Juga: Soal Utang (Rafaksi) Kemendag ke Pengusaha Migor, Begini Kata Kejagung

"Kan BPDPKS yang janji mau bayar. Dia mau bayar kalau ada aturannya kan, kalau enggak nanti kan dia masuk penjara,” terang Mendag Zulhas.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim berjanji akan merampungkan proses pembayaran kepada pengusaha ritel Anggota Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo) setelah rekomendasi dari Kejaksaan Agung keluar.

"Ya kami akan bayar Rafaksi minyak goreng ke pengusaha peritel," ujar Isy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4).

Lebih lanjut, Isy menegaskan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana yang diperlukan untuk membayar rafaksi tersebut.

"BPDPKS siap membayar," tegasnya saat ditanya kemungkinan hasil kajian Kejagung memerintahkan Kemendag untuk menunaikan pembayaran rafaksi tersebut.

Editor
Komentar
Banner
Banner