bakabar.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi santai penyataan Presiden Joko Widodo bahwa seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Manurutnya apa yang dikatakan presiden benar karena jabatan publik yang dipegang presiden juga merupakan jabatan politik. Ia berkilah bahwa asalkan berpedoman pada aturan kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, karena jabatannya memang dipilih.
"Bupati, DPR, saya menteri. Presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi, saya boleh nyalon presiden, boleh nyalon gubernur, boleh nyalon bupati, DPR," kata Zulhas di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1).
Baca Juga: Presiden Jokowi Enggan Komentari Debat Capres-Cawapres Lagi
Zulhas menyatakan pejabat juga menduduki jabatan publik dan jabatan politik sehingga bisa saja mendukung partai atau seornag calon yang berkontestasi.
"Ini jabatan publik, jabatan politik yah. Ada yang bilang, kalau gitu nggak usah memihak, yah kalau lawan yah begitu. Tapi itu hak. Seperti bupati gubernur punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak, DPR itu dipilih itu. Jabatannya dipilih, yang tidak boleh itu misalnya Sekda, itu tidak bisa," tuturnya.
Zulhas menyatakan jabatan publik yang dimaksud dipilih dan bekerja selama lima tahun. Mengenai siapa yang didukung itu adalah haknya memilih, bahkan bisa maju. Dalam aturannya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Bakal Ikut Kampanye di Pemilu 2024
"Itu haknya, dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh. Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara, itu yang tidak boleh," ujar Menteri Perdagangan itu.
Disinggung soal kabinet kerja Jokowi diisukan ada beberapa yang akan mengundurkan diri sebagai menteri, Zulhas menyatakan itu hak mereka apakah mau mundur atau tetap mendampingi Presiden Jokowi sampai masa jabatannya selesai.
"Haknya orang, karena menteri itu hak prerogatif presiden. Saya misalnya mau mundur, saya mengajukan surat. Tapi, mengangkat atau memberhentikan hak prerogatif presiden karena yang mendapat daulat mandat itu presiden yang terpilih," tukasnya.