bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyetop produksi dan distribusi sementara obat yang dikonsumsi kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipal (GGAPA), salah satunya praxion atau obat jenis sirup penurun demam.
Obat penurun demam jenis sirup ini distop dari peredarannya, setelah adanya temuan kasus baru GGAPA yang mengkonsumsi obat jenis ini.
Salah satu Apoteker, Imma Hikmatu Zahirah menyebut saat ini persediaan obat praxion di apoteknya sudah tidak tersedia bagi masyarakat umum sejak awal kasus GGAPA ini mencuat.
"Obat praxion kebetulan sudah tidak tersedia di sini dari bulan kemarin. Karena sejak kasus yang awal, distributor sudah tidak bersedia menjual lagi ke apotek," kata Imma kepada bakabar.com, Selasa (7/2).
Baca Juga: Dinkes DKI Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut, Satu Anak Tewas
Sementara itu, Wakil Sekjen Ikatan Apoteker Indonesia, Lilik Yusuf Indrajaya menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPOM terkait obat sirup mana saja yang aman dan bisa beredar di masyarakat.
"Setelah kami mengimbau agar BPOM mengeluarkan surat terkait obat sirup mana saja yang bisa beredar, kemudian BPOM sudah memberikan sistem aplikasi yang bisa di cek oleh masyarakat," kata Yusuf kepada bakabar.com, Selasa.
Menurutnya, apabila sudah ada surat untuk tidak diedarkan atau dijual maka obat tersebut tidak akan diedarkan, dijual serta diberikan kepada masyarakat umum.
"Iya benar. Jadi meskipun stok obat tersebut masih ada akan tetapi apotek, fasilitas kesehatan ataupun jejaring tidak akan memberikannya kepada pasien," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Modus Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Yusuf juga menerangakan, hal tersebut mengingat bahwa pada dasarnya pihak farmasi atau apoteker selaku sumber daya manusia yang memang berkompeten di bidang obat-obatan.
"Sehingga kemudian mereka akan menilai dan assesment apabila ada pasien yang datang ke tempatnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan lewat aplikasi tersebut, masyarakat umum juga bisa melihat sedia-sedia obat mana saja yang beredar dan dipastikan akan terus bertambah.
"Itu terus bertambah karena kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM, untuk melakukan pengecekan satu persatu memastikan bahwa semua sediaan itu aman," ungkapnya.
Kendati demikian, Yusuf juga memastikan bahwa sediaan sirup yang tersedia di apotek saat ini mengacu kepada surat keterangan dan surat perintah yang dikeluarkan oleh BPOM maupun Kementerian Kesehatan.