News

BPOM Temukan Kemasan Rusak dan Kadaluwarsa di Swalayan Sampit

Mendekati Nataru, BPOM Palangka Raya, Kalteng, bersama Pemkab Kotim, melakukan sidak makanan dan minuman di supermarket dan pasar di Sampit.

Featured-Image
BPOM Palangka Raya, bersama Diskoperdagin dan Dinkes Kotim, saat melakukan sidak makanan dan minuman pada salah satu swalayan di kota Sampit. Rabu (04/12/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT- Mendekati Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Kalteng, bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman di Supermarket serta Pusat Perbelanjaan tradisional di Kota Sampit, Rabu (4/12/2024).

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan sejumlah makanan kemasan kaleng yang rusak serta kadaluarsa dan mengingatkan pihak swalayan untuk tidak menjualnya.

"Tadi kita menemukan ada 38 item makanan yang kadaluarsa dan kemasan rusak, jadi kita minta pelaku usaha untuk melakukan retur ke distributor resminya. Yang kadaluarsa kita minta pihak toko yang memusnahkan," kata Ketua Tim Kerja Balai POM Palangka Raya, Nurfadilla.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat Kotim, agar lebih teliti dalam membeli produk makanan dengan memperhatikan tanggal kadaluarsa serta kemasan makanan yaag akan dibeli.

"Untuk masyarakat tolong lebih jeli membeli makanan kemasan, terutama produk-produk kaleng seperti susu kemasan, krimer kental manis ataupun sarden, karena kalau kemasannya penyok lapisan dalam rusak, itu oksidasi di dalamnya jadi kemungkinan bakteri tumbuh," jelasnya

Salah seorang petugas dari Dinkes Kotim, saat melakukan pemeriksaan mamin di salah satu swalayan di Sampit. Rabu (04/12/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi
Salah seorang petugas dari Dinkes Kotim, saat melakukan pemeriksaan mamin di salah satu swalayan di Sampit. Rabu (04/12/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

Terkait dengan izin edan frozen food, dengan tegas Etik Sumardani menerangkan bahwa izinnya wajib dikeluarkan oleh BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri).

"Jadi untuk Fozen Food tidak boleh menggunakan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)," tegasnya

Dijelaskan, tingkat resiko untuk frozen food itu lebih tinggi, karena makanan itu harus disimpan pada suhu penyimpanan harus minus 18 derazat celsius. Jika suhu penyimpanannya tidak sesuai kemungkinan tubuh bakteri dan keamanannya lebih rentan.

Peembeli harus selektif, bahwa memang banyak makanan frozen food olahan UMKM itu sangat menarik, tapi mereka juga harus lihat keamanannya. Karena resikonya begitu kalau dia tidak dimasak tapi hanya langsung disajikan di khawatirkan masuk bakteri yang bisa membuat keracunan," imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, Umar Kaderi mengungkapkan bahwa kegiatan pengawasan makanan dan minuman ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh BPOM Palangka Raya, baik pada saat menjelang Nataru maupun pada hari-hari besar keagamaan.

"Kami sangat apresiasi terkait dengan kegiatan ini yang sudah dilakukan oleh BPOM. Kami Dinkes hanya memfasilitasi kegiatan ini bekerjasama Satpol PP dan juga Dinas Perdagangan," ungkap Umar Kaderi.

Ditambahkan, pengawasan ini merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah kabupaten maupun provinsi agar konsumen merasa aman untuk mengkonsumsi makanan yang diperjualbelikan oleh para pedagang.

Editor


Komentar
Banner
Banner