Kasus Gagal Ginjal

Bareskrim Polri Bongkar Modus Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

apahabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus gagal ginjal akut. Pihaknya mengungkap modus perusahaan CV Samudera Chemical yang

Featured-Image
Bareskrim Polri gelar konferensi pers penangkapan empat tersangka gagal ginjal akut di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus gagal ginjal akut. Pihaknya mengungkap modus perusahaan CV Samudera Chemical yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan awalnya CV Samudera Chemical membeli cairan yang tidak sesuai dengan standar farmasi tersebut.

Kemudian modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudera Chemical (SC) adalah membeli cairan yang harusnya pharmaceutical grade ternyata membeli cairan industrial grade.

"Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sel yang nggak jelas asal usulnya," ucap Pipit di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/01).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak

"Kemudian dibawa ke gudangnya CV SC, dan diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat. Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG," tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa cairan kimia itu yang disebarkan ke distributor hingga produsen obat. Pipit mengungkapkan barang inilah yang kemudian didistribusikan ke para distributor.

"Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim adalah PT Afi Farma," ujarnya.

Kemudian empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Komnas HAM Sepakat Dorong Kasus Gagal Ginjal Akut Anak sebagai KLB

Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner