bakabar.com, JAKARTA - Komnas HAM menyatakan akan mendorong penetapan kasus gagal ginjal akut anak sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal tersebut dijelaskannya pada saat didatangi oleh para korban gagal ginjal akut.
“Rekomendasi kita pada saat paripurna, kemudian kita mintakan ke Pemerintah untuk penetapan sebagai KLB," ujar Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina di kantornya, Jakarta, Jumat (9/12).
Elvina menjelaskan kasus gagal ginjal akut ini adalah permasalahan antara bisnis dan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, dirinya mendorong negara untuk memberikan perhatian kepada para korban gagal ginjal akut.
Baca Juga: Ayah Korban Gagal Ginjal Akut: Jangan Dikira Kasus Ini Sudah Selesai!
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Terdaftar ke PN Jakpus, Bidik Perusahaan Hingga Kementerian
"(Kasus) ini adalah tentang kasus bisnis dan HAM. Tidak hanya memastikan proses hukum terhadap perusahaan yang dianggap melanggar, tapi bagaimana dengan kewajiban remedis, yaitu pemulihan, memberikan hal-hal yang menjadi hak para korban," ungkapnya.
Selain itu, pihak Komnas HAM akan mendorong negara untuk membenahi sistem peredaran dan pengawasan obat, termasuk dengan memberangus para mafia perobatan yang beredar. Hal tersebut demi anak-anak di Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang optimal.
Elvina pun menyatakan akan menggelar paripurna di Komnas HAM dengan segera agar menghindari bertambahnya korban gagal ginjal akut.
“Sesegera mungkin ya untuk paripurna. Kita tidak bisa membiarkan korban terus bertambah,” pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Perhatian Publik, Indikator: Pemerintah Jangan Main-main dengan Kasus Gagal Ginjal Anak
Baca Juga: Bareskrim Periksa Pejabat Pengawasan BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut
Diketahui, pada hari ini Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) yang mewakili para korban gagal ginjal akut mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat. Kedatangannya kali ini dalam rangka audiensi dengan para komisioner Komnas HAM.
Tanduk menuntut Komnas HAM untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Mereka pun mendesak peran negara dalam keracunan dan kematian massal dalam obat beracun tersebut.
Sikap Komnas HAM untuk mendorong KLB ini pun diketahui bertolak belakang dengan pihak Kementerian Kesehatan yang enggan menetapkan gagal ginjal akut sebagai KLB.