bakabar.com, JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut yang menimpa ratusan anak di Indonesia kini resmi digugat melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum keluarga yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan (TANDUK).
"Tuntutan dari class action ini ialah kerugian materil, penetapan kejadian luar biasa (KLB), hingga penetapan prosedur atau protokol penanganan terhadap Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," ujar tim kuasa hukum dari TANDUK, Awan Puryadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/11).
Gugatan itu kini terdaftar dengan nomor register 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan class action ini akan digelar pada 13 Desember 2022.
Baca Juga: Jadi Perhatian Publik, Indikator: Pemerintah Jangan Main-main dengan Kasus Gagal Ginjal Anak
Nampak ada perwakilan keluarga korban gagal ginjal akut yang turut hadir dalam acara yang diselenggarakan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Bahkan, banyak dari keluarga korban yang menyatakan siap hadir dalam persidangan perdana kelak.
"Akan banyak korban yang menyatakan diri siap hadir dalam sidang perdana itu," ungkapnya.
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan para kuasa hukum mengaku sebagai perwakilan 12 orang korban kasus gagal ginjal akut. Dari 12 korban itu, ada 11 orang yang telah meninggal dunia, dan satu orang yang masih berjuang hidup.
Dalam gugatan class action itu, mereka menggugat sembilan pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut dalam Sepekan: Gugatan Orang Tua Korban hingga Ada Tersangka Kabur
Kesembilan pihak itu adalah, dua pihak produsen obat; PT Afi Farma dan PT Universal, lima pihak pemasok bahan obat-obatan; dua gugatan pemasok obat PT Afi Farma dan tiga gugatan pemasok obat PT Universal, lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan.
Khusus untuk Kementerian Kesehatan, mereka meminta untuk kasus gagal ginjal akut ini agar segera ditetapkan sebagai status Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal itu agar pertanggungjawaban biaya terhadap korban yang masih berjuang, dapat ditanggung oleh negara.