Nikah beda agama

Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasan PN Jakpus

Proses pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Mereka telah melakukan pengkajian sebelum memutuskannya.

Featured-Image
Polemik resmikan pernikahan beda agama yang yang viral sebelumnya menjadi perhatian yang cukup serius di mata Masyarakat, foto : Ilustrasi.

bakabar.com, JAKARTA - Polemik peresmian pernikahan beda agama yang yang sebelumnya viral di Jakarta Pusat, menjadi perhatian masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir menjelaskan proses pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.

Diketahui sebelumnya pernikahan beda agama antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen yang diizinkan oleh hakim PN Jakpus, Bintang AL.

"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim," ujar Jamaludin Samosir dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Senin (26/6).

Baca Juga: Waduh! Blitar Kantongi 108 Permohonan Nikah di Bawah Umur

Jamaludin mengatakan permohonan pernikahan beda Agama akan masuk ke meja hakim dan akan diteliti dan dicermati oleh hakim sebelum diputuskan boleh atau tidaknya.

"Nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," ujarnya.

Diketahui PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pernikahan pasangan beda agama melalui putusan yang mana calon mempelai laki-laki, JEA beragama Kritiani dan calon mempelai wanita, SW yang beragama muslim.

Baca Juga: 78 Pasangan Nikah Siri di Bogor Dapat Kepastian Hukum

Dalam surat permohonannya Diketahui kedua mempelai sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan diri untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan resmidi sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai.

Sementara saat didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama.

Lantas pasangan tersebut kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk mendapatkan legalitas berupa izin resmi.

Editor


Komentar
Banner
Banner