bakabar.com, BOGOR - Sebanyak 78 pasangan suami istri nikah siri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini patut berbahagia. Pasalnya, mereka kini telah mendapat kepastian hukum dengan melegalkan pernikahan mereka secara Undang-Undang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar isbat nikah bagi pasangan yang menikah siri belum tercatat secara Undang-Undang. Acara digelar di kantor Kecamatan Cibinong.
"Sebetulnya target hari ini 200, setelah diverifikasi, sekarang yang bisa isbat nikah hari ini cuma 78," kata Sekda Kabupaten Bogor, Burhanuddin, Jumat (9/6).
Baca Juga: Sempat Ditunda, Jembatan Cikereteg Bogor Ditutup Besok
Upaya untuk meminimalisir pernikahan siri di Kabupaten Bogor terus dilakukan. Namun, terdapat proses verifikasi yang ketat bagi pasangan nikah siri yang hendak mendapatkan kepastian hukum itu.
"Karena ini suatu pernikahan dianggap sah betul-betul sesuai syarat rukunnya. Sehingga walaupun diakad, tapi ternyata kalau misal dia masih istri orang atau ternyata masih belum selesai idahnya, itu tidak akan lolos," jelasnya.
Dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga anak-anak dan perempuan bisa mendapatkan perlindungan hukum.
"Sehingga nanti terkait dengan waris, haji, umrah, dan lain-lain, supaya betul mereka itu terlindungi," imbuhnya.
Baca Juga: Santri di Leuwiliang Bogor Tewas dalam Septic Tank
Pemkab menargetkan ada 2.500 pasutri nikah siri yang bisa diberi kepastian hukum pada tahun 2023.
"Tidak perlu malu ketika mereka sudah menikah dan punya anak, tapi akta kawinnya belum punya. Justru ini kesempatan menurut saya, dan biayanya dari APBD kita difasilitasi, juga dari Pengadilan Agama," imbuhnya.
Dalam isbat nikah hari ini, pasangan termuda berusia 21 tahun, sedangkan tertua berusia 63 tahun. Pemkab terus mendorong pasangan nikah siri agar bisa tercatat secara legal formal.
Baca Juga: Viral! Dibayar Rp400 Tukang Parkir di Bogor Tonjok Warga
Salah satu pasangan yang diisbatkan hari ini yaitu Wawan (60) dan Nurhasanah (52). Sejak menikah pada tahun 1982, mereka tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA).
Mereka berdua kini merasa lebih tenang dan senang karena kepastian hukum telah dimilikinya. Keduanya mengajak kepada masyarakat yang menikah siri agar juga menikah sesuai Undang-Undang yang berlaku.