Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, KPU Jember: Tahapan Jalan Terus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember tetap melanjutkan tahapan pemilu, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memerintahkan KPU RI menunda Pemilu

Featured-Image
Ilustrasi pemilu. (Foto: Kompas)

bakabar.com, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember tetap melanjutkan tahapan pemilu, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024.

Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan keputusan tersebut tidak mempengaruhi kinerja KPU di daerah. Pihaknya terus melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

"Iya tahapan tetap berjalan sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2022," kata Syai'in saat dihubungi bakabar.com, Jumat (3/3).

Baca Juga: Putuskan Penundaan Pemilu, DPR: Lampaui Kewenangan Pengadilan Negeri!

KPU Jember kini sedang menuntaskan pemutakhiran daftar pemilih, mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023 kepada 878.716 KK dengan daftar 2.028.001 pemilih di Kabupaten Jember.

Petugas Pantarlih kini telah menuntaskan tugasnya lebih dari 70 persen. Data verifikasi tersebut akan digunakan untuk menentukan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jember.

"Untuk capaian petugas Pantarlih saat ini sudah 70 persen lebih," katanya.

Meneruskan Sikap KPU RI

Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in. (Foto: bakabar.com/Ulil Albab)
Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in. (Foto: bakabar.com/Ulil Albab)

Syai'in enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dampak yang dirasakan ketika Pemilu 2024 sampai ditunda. Pihaknya kemudian meneruskan sikap dari KPU RI menyikapi putusan dari PN Jakpus.

"Sikap KPU atas putusan tersebut, pertama, menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat," kata Syai'in.

Selanjutnya, KPU RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila telah menerima salinan putusan.

Baca Juga: Perludem: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi!

"Selanjutnya akan tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU tahapan dan jadwal pemilu," jelasnya.

Keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, juga masih berlaku berikut status partai politik.

"Dan peserta Pemilu 2024 besok masih berlaku. Karena tidak ada perubahan," katanya.

Baca Juga: Bukan Penundaan Pemilu, Partai Prima Minta Proses Tahapan Pemilu Diulang

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024, buntut gugatan dari Partai Prima. Gugatan Partai Prima berkaitan dengan verifikasi partai politik.

Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Kini PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025. Gugatan perdata kepada KPU diketok pada Kamis, 2 Maret 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner