penundaan Pemilu

Bukan Penundaan Pemilu, Partai Prima Minta Proses Tahapan Pemilu Diulang

Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima buka suara terkait polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memberi putusan penundaan Pemilu 2024.

Featured-Image
Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono menjelaskan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima buka suara terkait polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memberi putusan penundaan Pemilu 2024. Partai Prima menegaskan hanya ingin tahapan Pemilu 2024 diulang dari awal. 

Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono, mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh partainya bukanlah gugatan sengketa Pemilu. Ia menjelaskan, gugatan tersebut merupakan gugatan kepada KPU yang dinilai melawan hukum dengan tidak meloloskan Partai Prima sebagi partai peserta Pemilu 2024.

"Mengklarifikasi pernyataan banyak pihak yang telah merespon secara keliru hasil putusan dari PN tersebut. Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalah pahami," kata Agus dalam konferensi persnya, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Baca Juga: PN Jakpus Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Ia menjelaskan dari awal, sebelum pihaknya menempuh gugatan di PN Jakpus, Prima sudah melakukan upaya hukum sesuai undang-undang sesuai aturan berlaku yakni menempuh ke Bawaslu hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu. Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri," tuturnya.

Kemudian PN Jakpus sudah mengeluarkan putusannya terhadap gugatan Partai Prima. Dari putusan itu KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Aksi Partai Prima di KPU Ricuh, Massa dan Petugas Saling Dorong

Agus menjelaskan dari hasil putusan PN Pusat, Partai Prima tidak berniat untuk menunda Pemilu, tetapi meminta agar proses tahapan Pemilu dimulai dari awal. 

"Sejak awal kita minta supaya proses pemilu itu dihentikan sementara, proses pemilu, kita minta dimulai awal, gitu loh," ujar Agus.

Agus mengatakan, alasan Partai Prima meminta agar proses pemilu dimulai dari awal lagi, lantaran KPU dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tidak meloloskan partainya.

Baca Juga: PN Jakpus Putus Pemilu Mundur, Wakil MPR RI Sebut Tidak Sesuai Konstitusi

Ia menjelaskan, tidak ada alasan kuat KPU tidak meloloskan, karena berkas Partai Prima yang diajukan ke KPU untuk menjadi partai peserta Pemilu sudah lengkap. Ia juga memandang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bermasalah dan menyebabkan tidak lolosnya partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi.

"Kenapa? Karena KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan sekarang kawan-kawan juga tahu di DKPP (KPU) sedang menjalani proses pengadilan di mana kecurangan-kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu itu sedang disidangkan di DKPP," kata Agus. 

"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara pasca pemilu dilaksanakan," imbuh agus.

Editor


Komentar
Banner
Banner