penundaan Pemilu

PN Jakpus Putus Pemilu Mundur, Wakil MPR RI Sebut Tidak Sesuai Konstitusi

Putusan Hakim PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu ke thaun 2025 berlebihan dan telah melampaui aturan konstitusi.

Featured-Image
Dua pelajar sedangmenggunakan hak pilihnya dalam pemilihan ketua OSIM MA Nurul Khoiroh, Kalipuro, Banyuwangi, Kamis (16/2). (Foto: apahabar.com/Mohamad Abdul)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengungkap hasil putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu ditunda 2025 sudah melebihi kewenangannya dalam konteks konstitusi.

"Menurut saya melebihi kewenangannya dalam konteks tidak sesuai dengan konstitusi karena di situ ada penundaan pemilu. Nah ini nanti lah kita pelajari lebih dalam seperti apa sesungguhnya," ujar Jazilul, di Jakarta, Jumat (3/3).

Menurut Jazilul putusan hakim PN yang menerbitkan pemilu ditunda 2025 tersebut tidak bermakna untuk partai-partai yang sudah melakukan proses tahapan pemilu.

"Jadi putusan Pengadilan Negeri (PN) ini ga bermakna apa-apa, karena itu sangat bisa dikoreksi pada pengadilan tingkat di atasnya baik banding maupun kasasi," jelasnya.

Baca Juga: DPR Panggil MA Soal Tunda Pemilu, Ancam Mutasi Hakim ke Luar Jawa

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap pemilu dapat dilaksanakan sesuai jadwal di tahun 2024 yang sudah menjadi keputusan pemerintah dan DPR RI.

"Harapannya agar pemilu sesuai jadwal di tahun 2024 14 Februari, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah keputusan DPR RI dan ini sudah dilakukan tahapannya oleh konstituen atau oleh peserta pemilu," tuturnya.

Baca Juga: Pengadilan Minta KPU Tunda Pemilu, Pakar: Keliru!

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3).

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner