penundaan Pemilu

DPR Panggil MA Soal Tunda Pemilu, Ancam Mutasi Hakim ke Luar Jawa

Komisi III DPR bakal segera memanggil Sekretaris Mahkamah Agung untuk memberi penjelasan tentang putusan kontroversial yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri

Featured-Image
Ilustrasi penyelenggaraan pemilu. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi III DPR bakal segera memanggil Sekretaris Mahkamah Agung untuk memberi penjelasan tentang putusan kontroversial yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. 

"Dalam waktu dekat saat masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3).

Baca Juga: KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu

Politisi Partai Golkar ini menilai bahwa putusan PN Jakarta Pusat mengetuk palu di luar kewenangannya sehingga memantik kegaduhan dan membuat kredibilitas Mahkamah Agung menjadi sorotan. 

"Saya sangat kaget dengan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang melampaui kewenangan mereka. Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial," jelasnya. 

Baca Juga: Pengadilan Minta KPU Tunda Pemilu, Pakar: Keliru!

"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," lanjut dia.

Adies menerangkan bahwa peradilan umum hanya memutus perkara yang berkaitan langsung dengan penggugat dan tergugat. Namun jika KPU dianggap salah maka hanya berkaitan dengan Partai Prima yang menjadi penggugat. 

"Pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta pemilu," ungkap dia. 

Baca Juga: PN Jakpus Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan KPU Tunda Pemilu

"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," sambungnya. 

Untuk itu, ia meminta Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial segera memeriksa hakim-hakim yang memutus perkara penundaan pemilu. Sekaligus memutasi hakim ke luar Jawa jika diperlukan. 

"Kalau perlu di-non palu-kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," imbuh dia.

"Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini," pungkasnya. 

Baca Juga: DPR: Putusan PN Jakpus Tak Halangi Tahapan Pemilu 2024

Editor


Komentar
Banner
Banner