News

PN Jakpus Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan KPU Tunda Pemilu

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu terkait kemenangan gugatan Partai Prima.

Featured-Image
Dokumentasi warga memasukan surat suara yang telah dicoblos dalam Pemilu 2019. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga: Aksi Partai Prima di KPU Ricuh, Massa dan Petugas Saling Dorong

Setelah diteliti oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Buruh Bersiap Gelar Pawai di Bundaran HI

Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Partai Buruh Tuntut Presiden Kembalikan Perppu UU Cipta Kerja Nomor 13 tahun 2003

Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022,

Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan melakukan upaya banding," kata Hasyim saat dihubungi bakabar.com, Kamis (2/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner