News

Partai Buruh Tuntut Presiden Kembalikan Perppu UU Cipta Kerja Nomor 13 tahun 2003

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, bersama elemen serikat buruh lainnya lakukan penolakan Undang-undang Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022 tentang omnibus law.

Featured-Image
Partai Buruh gelar aksi pawai di Bundaran Hi (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022 tentang omnibus law.

"Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi perppu yang sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan juga kelas pekerja lainnya," ujar Said di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (14/01).

Baca Juga: YLBHI: Perppu UU Cipta Kerja Gejala Otoritarianisme Era Jokowi

Ada sembilan butir penolakan Parta Buruh yang dianggap merugikan kalangan pekerja dengan adanya perppu no 2 tahun 2022 yakni;

1. Tentang upah minimum

2. Outsourcing

3. Karyawan kontrak

4. Pesangon

5. PHK

6. Pengaturan jam kerja

7. Pengaturan cuti

8. Tenaga kerja asing

9. Sangsi pidana yg dihapuskan yang sebelumnya sudah ada di undang undang nomor 13 tahun 2003

Baca Juga: Asa Baru Kelas Pekerja pada Partai Buruh di Pemilu 2024

Partai Buruh meniolak keras adanya perppu no 2 tahun 2022. Mereka  meminta kepada bapak Presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi undang undang nomor 13 tahun 2003.

Said melihat perppu tentang upah minimum lebih baik dikembalikan pada rezim upah murah berdasarkan petunjuk undang undang nomor 13 tahun 2003 yakni memakai syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh yang menyorot tentang upah minimum.

Editor


Komentar
Banner
Banner